Memenuhi Tanggungjawab Pendidik Melalui Pengembangan Diri Bidang Literasi

ARTIKEL ILMIAH75 Dilihat

WPdotCOM — Selasa tanggal 16 Oktober pukul 12.00 WIB, Kepala Sekolah mendapat telepon dari pengawas sekolah.

Informasinya bahwa akan diadakan Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah tingkat sekolah dasar yang bertempat di Hotel Bukik Gadang. Dan Pengawas Binaan sekolah mengatakan, penulis ditunjuk untuk mengukti acara tersebut yang akan diadakan pada tanggal 22 s.d 23 Oktober 2018.

Kepala sekolah bertanya  apakah mau mengituti Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah tingkat sekolah dasar? Penulis jawab kapan hari, tanggalnya, dan dimana tempatnya. Setela penulis mendapat jawaban, lansung saja jawaban “iya” meluncur dari mulut.

Esok harinya, pada anak didik penulis sampaikan bahwa akan pergi pelatihan Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah tingkat Sekolah Dasar yang bertempat di Hotel Bukit Gadang selama dua hari. Mereka  bertanya dengan siapa mereka akan belajar. Penulis sampaikan akan ada nanti guru yang akan menggantikan.

Tepat pada tanggal 22 Oktober 2018 pada pagi harinya pukul 06.40 WIB, penulis menemui kepala sekolah untuk meminta tanda tangan surat tugas. Kemudian  segera berangkat dari tempat tinggal menuju Hotel Bukik Gadang mengenderai motor untuk mengikuti acara tersebut .

Penulis sampai pukul 07.30 WIB, dan langsung menuju meja pendaftaran. Di meja pendaftaran itu para peserta mengisi daftar hadir. Setelah itu kami masuk dan langsung mencari tempat duduk. Karena pesertanya bayak yang belum datang, dan banyak yang kosong, penulis duduk di alah satu kursi.

Setelah duduk, langsung mengisi formulir dan surat perjajanjian. Sambil menggu Kepala Dinas, kami mendengarkan narasumber bercerita sebelum acara dimulai. Setelah beberapa jam kemudian tibalah Kepala DInas bersama dengan Kasi Kurikulum TK-SD. Acara pun dimulai dan dibuka oleh Kadisdikbud, dan dilanjutkan oleh pameteri.

Kegiatan ini pun kami sadari sebagai bagian penting dalam keprofesian. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birograsi Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Serta PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk publikasi ilmiah dan karya inovatif. Inilah salah satu kegiatan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birograsi Nomor 16 Tahun 2009

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 turunan Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009

No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Penulis. Deni Efendi S.Pd. (Guru SDN 13 Palangki)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan