
WPdotCOM, Jakarta — Beredar kabar, di salah satu situs yang menayangkan video dan gambar porno, ada akun atas nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Hal itu kemudian dibantah oleh Kemkominfo.
Dalam Siaran Pers bernomor No 223/HM/KOMINFO/12/2019, Kamis (26/12) melalui laman kominfo.go.id, pihak Kemkominfo menyampaikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI itu.
Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs terkait untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Seperti diketahui, sejak tahun 2017 situs-situs tayangan pornografi, baik berupa gambar maupun video, telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI. Tindakan itu sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (SP/Kominfo RI)