WPdotCOM, Jakarta — Pemerintah tetap berkomitmen menyelenggarakan pendidikan nonformal sebagai salah satu amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Untuk itu, pemerintah melakukan reorganisasi struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut untuk memastikan efisiensi birokrasi dalam melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pendidikan per jenjang dan lintas jalur formal maupun non formal.
“Program-program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan dan mendapat dukungan,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar akhir Desember tahun lalu.
Dijelaskanya, di dalam struktur baru Kemendikbud sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019, peningkatan akses dan kualitas pendidikan nonformal semakin terpadu dengan pendidikan formal.
Adapun program terkait pendidikan kesetaraan dan keaksaraan akan dilaksanakan oleh dan menjadi indikator dalam direktorat pendidikan per jenjang. Kemudian, program terkait kursus dan pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
“Program terkait pendidikan keluarga akan diarusutamakan lintas unit dan menjadi strategi utama unit baru yang akan dibentuk dengan cakupan yang lebih luas untuk penguatan karakter,” terang Harris Iskandar.
Lebih lanjut, Harris juga menjelaskan bahwa kebijakan perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar. Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.
Perampingan struktur, diterangkan Dirjen Harris, bukan berarti perampingan program ataupun anggaran. “Justru program yang berkualitas akan dipertahankan dan diperbesar skalanya sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja Kemendikbud yang baru. “Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal,” tutur Harris Iskandar. (SP)