Akhirnya, Ujian Nasional 2020 Resmi Dibatalkan

Berita Nasional148 Dilihat

WPdotCOM, JakartaAkhirnya, setelah kemarin malam melakukan rapat dengan Komisi X DPR RI, Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. UN tahun ini ditiadakan.

Surat Edaran yang diterbitkan Selasa sore (23/3) tersebutberisi tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).  Mendikbud mengalamatkannya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Berikut di antara isi edaran tersebut. “Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Dalam surat edaran itu, Mendikbud menjelaskan UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Masih menurut edaran itu, dijelaskan bahwa Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan, untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran itu. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lebih lanjut dalam edaran tersebut dijelaskan, sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

Sementara kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat  ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (ist)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan