
WPdotCOM, Jakarta — Mengatasi wabah Sars-Cov-2 yang mengakibatkan penderita mengidap Covid-19, pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya sore ini menyampaikan, PP dan Keppress tersebut baru saja ditandatangani, dan akan efektif mulai awal April mendatang.
Dalam konferensi pers tersebut, Jokowi menyampaikan, ada beberapa muatan PP dan Keppres terkait dengan relaksasi bagi masyarakat.
Relaksasi tersebut antara lain mengenai penambah jumlah PKH dan jumlah besaran yang dinaikkan 25%. Juga terkait penerima Kartu Prakerja serta besarannya yang juga ditambah menjadi 20 triliun.
Sementara itu, untuk pengguna listrik 450VA, selama tiga bulan ke depan, terhitung April 2020 akan digratiskan. Sedangkan pengguna listrik dengan besaran 900VA, diberi keringanan tagihan sebesar 50%.
Dalam kesempatan itu Jokowi juga menjelaskan, untuk relaksasi kredit di bawah 10 milyard, akan diberi kelonggaran kredit dengan mengajukan permohonan melalui sistem daring, tanpa harus datang ke bank penyedia layanan.
Saat ditanya awak media terkait dengan format Pembatasan Sosial Berskala Besar yang disebutkannya, Jokowi menjelaskan bahwa untuk pembelakuan hal itu, disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk disesuaikan dengan PP dan Keppres yang baru saja diterbitkan.
“Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar, kepala daerah dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. Agar aturan mainnya sama di semua daerah,” terangnya. (ist)
