WPdotCOM, Bengkalis — Terkait ditetapkannya Kota Pekanbaru sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Plh. Bupati Bengkalis imbau warganya tidak melakukan perjalanan ke ibukota Provinsi Riau itu.
“Karena sudah ditetapkan sebagai zona merah, kepada masyrakat Kabupaten Bengkalis, kami imbau kalau bukan untuk urusan yang betul-betul penting sekali, upayakan jangan ke Pekanbaru” pesan dan harap H Butami HY seperti dikutip dari laman resmi Kabupaten itu.
Imbauan itu disampaikan H Bustami HY hari ini, Selasa, (14.4) melalui Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri.
Menurut Bustami, dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang bepergian dari Pekanbaru ke luar atau wilayah lain atau pulang dari Pekanbaru, akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, setiap ODP harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
“Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP. Jadi kalau bukan untuk kepentingan yang sangat-sangat urgen sekali, upayakan jangan bepergian ke Pekanbaru,” ulangnya.
Kemudian, bagi masyarakat daerah ini yang pulang dari Pekanbaru pasca ditetapkannya kota tersebut sebagai zona merah, Bustami berharap segera melaporkan diri kepada petugas medis terdekat, sehingga mudah untuk dilakukan pemantauan.
Kemudian, kepada seluruh Kepala Desa/Lurah, Ketua RW dan Ketua RT di Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY juga minta agar terus melakukan pemantauan. Dan segera melaporkan ke petugas medis terdekat, jika ada warganya yang pulang dari Pekanbaru. Begitu juga masyarakat yang mengetahui, segera laporkankan.
“Jangan ditutup-tutupi. Sebab tidak tertutup kemungkinan mereka yang baru pulang tersebut melakukan kontak langsung dengan orang yang positif Covid-19 selama di Pekanbaru” harap H Bustami HY. (ist)