TPG PNSD Tahun Anggaran 2020 Dipotong 3.3 Triliun

Berita Nasional102 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 ramai dibicarakan oleh guru.

Untuk diketahui dalam Perpres nomor 54 Tahun 2020, TPG PNS daerah di anggaran pendidikan dipotong Rp 3,3 triliun. Inilah yang menjadi perhatian guru PNS saat ini di berbagai daerah di tanah air.

Dalam lampiran Perpres 54 tahun 2020 itu, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun. Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar.

Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.

Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1,477 triliun menjadi Rp 1,195 triliun.

Mencermati hal itu, banyak pendapat yang beredar di masyarakat. Namun sebagian besar menganggap, bila demi kepentingan negara dalam menangani pandemi Covid-19, semua itu dapat diterima dengan lapang dada. (red/d’)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan