WPdotCOM, Jakarta — Tinggal beberapa hari lagi, Muslim Indonesia akan memasuki bulan Ramadhan. Pemerintah melalui Kementerian Agama akan gelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.
Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
Pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemik Virus Korona (Covid-19) ini, oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dijelaskan, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat setempat.
“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurutnya, pihak Kemenag telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemi Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag se-Indonesia agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan, serta tetap melakukan physical distancing,” tuturnya menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemik.
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan, dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. “Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan,” tegasnya.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya. (red/kominfo)