PSBB Dimulai Hari Ini, Operasional Pasar dan Pergerakan Orang Dibatasi

Berita Daerah150 Dilihat

WPdotCOM, Padang — Berdasarkan kesepakatan seluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat, hari ini diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar.

Penerapan PSBB yang dimulai hari ini hingga 5 Mei mendatang, akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat serta lalu lintas orang di semua wilayah berupa pembatasan ke luar rumah, jumlah penumpang kendaraan bermotor, jam operasional pasar, hingga penutupan tempat wisata dan hiburan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, PSBB bukan berarti pelarangan, melainkan membatasi masyarakat supaya tidak keluar rumah. Jikapun terpaksa keluar, maka itu harus untuk urusan yang sangat penting seperti membeli bahan makanan atau obat-obatan. Dan warga wajib menggunakan masker dengan tetap memperhatikan physical distancing.

Irwan juga mengatakan, pemerintah daerah pun akan membatasi jumlah penumpang angkutan umum, dan membatasi jam pasar. Hingga saat ini, ia telah menerima data pasar yang akan ditutup dan dibatasi operasionalnya. Pasar hanya boleh beroperasi pagi hingga siang, dan tidak boleh buka lagi sampai malam.

Tak hanya itu, ia mengatakan, orang yang bepergian dengan menggunakan kendaraan hanya boleh berjumlah separuh dari kapasitas kendaraan. Menurutnya, selama masih banyak orang berkeliaran di tempat tempat umum, maka penyebaran virus ini akan berlangsung lama.

Selama PSBB hanyalah toko yang menjual kebutuhan hidup seperti toko sembako dan apotek. Sedangkan toko lain yang tidak berhubungan dengan penjualan kebutuhan hidup harian, harus ditutup. Mall dan pasar yang diperkenankan beroperasi juga hanya diperbolehkan menjual kebutuhan pokok.

Untuk memastikan PSBB berjalan baik di Sumbar, Gubernur menekankan bahwa pihaknya telah menyusun rencana pemberian sanksi bagi warga yang melanggar dengan dikoordinir oleh kepolisian. Selain kepolisian, beberapa petugas yakni Dishub, Satpol PP dan TNI juga akan bekerja memastikan PSBB berjalan efektif di Sumbar. (red/sumbarprov)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan