
“Sebelum melakukan observasi, kami juga mendengar dari anggota tim surveillance (pengawasan-red). Sebab tim ini yang memberikan justifikasi mana warga yang dikarantina, dan mana yang mesti dipulangkan untuk menjalani karantina mandiri di rumah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata ini mengungkapkan, biasanya kita observasi bisa dua tiga hari. Hal itu menurutnya, dilakukan dengan memanggil kepala desa, bidan desa, orang tua atau orang yang bertanggung jawab untuk datang ke posko karantina.
“Apabila semua pihak terkait menyatakan kesediaan agar anggota keluarganya kembali untuk menjalani karantina mandiri di rumah untuk lanjutan sampai dengan empat belas hari maka kami menyetujui setelah pihak-pihak terkait dan warga yang hendak menjalani karantina menandatangani surat pernyataan,” ungkap Kadis Pariwisata.
Menurut Mantan Sekretaris Dinas PKO, pada prinsipnya di posko karantina, kita fleksibel. Ia mengungkapkan, warga yang baru pulang ke Lembata, wajib diobservasi karena tidak semua pelaku perjalanan bersikap jujur dan mau mengatakan sebenarnya.
“Dalam observasi melalui rapid test, jika memang tidak ada gejala maka warga yang bersangkutan kita pulangkan tetapi proses pemulangannya kita panggil perangkat di desa dengan bidan desa dan keluarga untuk memberikan keputusan,” ujarnya.
Hal ini menurutnya, sikap bijak ini diambil pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi diskriminasi terhadap warga yang baru pulang. Ia juga menegaskan, jangan sampai warga yang baru mengadakan perjalanan pulang merasa ditolak di desa dan tidak mendapat perhatian padahal mereka bukan penderita tetapi hanya pelaku perjalanan.
“Memang harus kita akui bahwa warga yang baru pulang dari daerah zona merah atau wilayah yang menurut data dari gugus tugas penanganan covid-19 telah terpapar virus mesti berada dalam pengawasan tim surveillance dan seksi karantika demi mengantisipasi penularan virus tetapi tetap kita lakukan dalam koridor protap,” ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan,….



















