
Ia mengatakan, masyarakat mesti memahami bahwa virus ini tidak melalui angin tetapi melalui kontak manusia. Maka menurutnya, kalau masyarakat menahan diri untuk tidak datang atau bepergian ke tempat-tempat yang sudah terpapar covid-19.
Ia menegaskan, sebaiknya warga mematuhi protokol kesehatan dengan menahan diri, mengurungkan niat bepergian keluar atau pulang dari dari daerah zona merah demi menjaga penularan virus ke Lembata.
“Masyarakat mesti mengetahui agar bisa memahami bahwa saat ini kita keterbatasan tenaga dokter spesialis penyakit dalam. Sebaliknya ketersediaan peralatan medis kita juga masih sangat terbatas,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kalau satu per satu masyarakat Lembata terpapar dan itu sangat berbahaya karena kondisi mobilitas di kabupaten satu pulau ini sangat berpotensi besar untuk virus ini menyebar.
Lebih lanjut ia mengatakan, apa yang kita lakukan hanya untuk membatasi dan memutus mata rantai covid-19 secara bersama. Ia memohon, lokus-lokus yang ada di pinggir pantai agar dipantau ketat oleh masyarakat sambil memberikan laporan secara jujur kepada gugus tugas di tingkat desa secara berjenjang supaya kita bisa mendata dan mengikuti perkembangan warga yang pergi dan keluar melalui jalan tikus.
Ia menjelaskan, karanitna disiapkan pemerintah untuk kepentingan observasi setelah itu warga kita kembalikan ke rumah masing-masing jika tahapan-tahapan yang ada telah dilakukan sesuai protap.

Jadi, katanya, isolasi bukan kita lakukan sebagai sebuah bentuk hukuman tetapi semata-mata kita lakukan sesuai protap untuk memutus mata rantai. Sehingga orang yang kita pulangkan ke rumah sudah dinyatakan bersih dan tidak ada indikasi.
“Setelah sampai di rumah jika ada keluhan atau mengalami gejala-gejala yang diduga kuat sebagai gejala covid-19, maka warga yang bersangkutan bisa langsung melaporkan diri kepada bidan desa atau aparat terdekat di desa,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Albertus Muda



















