WPdotCOM, Jakarta — Menghadapi Pemilu 2024, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pembahasan Perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) merupakan momentum penting untuk memastikan keterwakilan perempuan.
Selain mengawal pembahasan RUU Pemilu, peningkatan kapasitas dan dukungan Partai Politik terhadap calon legislatif (caleg) perempuan menjadi penting dilakukan demi terwujudnya afirmasi keterwakilan perempuan.
Hal itu disampaikan Menteri PPPA pada Diskusi Daring Perempuan, Politik, dan Target 30 Persen pada 2024, dengan tema Membedah Kebijakan Afirmasi Kuota Perempuan pada Undang – undang Pemilu yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) secara virtual akhir pekan kemarin.
“Pembahasan perumusan RUU Pemilu merupakan momentum penting demi memastikan terwakilinya suara perempuan dalam segala keputusan penting jangka panjang. Tujuan jangka panjang ini bukan sekadar memenuhi target banyaknya jumlah perempuan, tetapi munculnya kebijakan dan program yang berperspektif gender,” demikian ujar Bintang.
Bintang melanjutkan, dengan adanya opini yang didasarkan atas representasi pengalaman hidup dan kondisi nyata perempuan, maka akan tercipta kebijakan yang dapat melindungi, memajukan, menciptakan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan.
Menurutnya lagi, keterwakilan perempuan bukanlah tujuan akhir, namun sebuah proses agar kebijakan yang dibuat berperspektif gender. Untuk mewujudkan grand design keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menuju Pemilu 2024, Kemen PPPA merangkul berbagai stakeholder, termasuk organisasi masyarakat dengan membentuk Kelompok Kerja Politik (Pokjapol) dari tingkat pusat hingga kabupaten.
Adapun untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan dari akar rumput, sejak 2018 Kemen PPPA telah mengembangkan model Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini juga mengatakan bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan harus dipahami secara holistik, tidak hanya terjebak pada mekanisme pencalonan.
“Afirmasi keterwakilan perempuan harus hadir dalam 4 (empat) aspek, yakni sistem Pemilu, aktor Pemilu, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum Pemilu. Jika kita ingin mendorong afirmasi keterwakilan perempuan yang lebih baik, maka semakin bebas (kompetisi yang setara), adil, dan demokratis suatu Pemilu, maka semakin ramah Pemilu tersebut bagi perempuan,” tutur Titi. (SP)