
“Menurut ketentuan aturan seleksi jalur perpindahan orang tua, disediakan kuota paling banyak 5% dari total kuota yang ada. Perpindahan tugas orangtua ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan verifikasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” papar Agus.
Dan terakhir, lanjutnya, ketentuan seleksi jalur prestasi hanya dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari 3 jalur lainya maksimal sebesar 30%.
“Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik, dan tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik jenjang TK dan SD,” imbuhnya.
Rapat itu juga membahas mengenai persiapan pembelajaran tatap muka pada masa kebiasaan baru. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, bagi daerah yang berada di zona hijau, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara bagi sekolah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan. Dengan kata lain, pelaksanaan pembelajaran tetap dilakukan dari rumah secara online.
Agus menyampaikan, untuk saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah pilihan terbaik yang diambil oleh Pemerintah untuk menjaga anak didik agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Menurutnya lagi, untuk menciptakan agar suasana PJJ tidak membosankan, guru sebagai tenaga pendidik harus kreatif dalam mengolah pembelajaran.



















