
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dilakukan secara bertahap. Untuk Pendidikan menengah, masa transisi pembelajaran tatap muka paling cepat bulan Juli 2020 dan masa kebiasaan baru paling cepat September 2020. Untuk pendidikan dasar, masa transisinya paling cepat September 2020, masa kebiasaan baru paling cepat November 2020. Sementara untuk Pendidikan PAUD/TK, masa transisinya paling cepat November 2020, dan masa kebiasaan baru paling cepat Januari 2020.
Sekolah yang berada di zona hijau dan siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Bagi SMP dan SMA/sederajat, guru dan siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal jumlah peserta didik per kelas sebanyak 18 orang. Bagi SD dan PAUD/sederajat, guru dan siswa diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal jumlah peserta didik per kelas sebanyak 5 orang.
“Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dilakukan berdasarkan pembagian rombongan belajar (shift) dan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga dan satuan pendidikan,” tuturnya.
Rapat dihadiri juga oleh Sesditjen PAUD dan Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pendidikan dan Agama Bappenas, Asisten Deputi Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK, Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenko PMK, perwakilan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Dinas pendidikan Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kota DKI Jakarta, dan kepala-kepala sekolah di Bekasi dan Jakarta. (*/pmk)


















