WPdotCOM, Jakarta — Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020 dan tahun akademik 2020 di masa pandemi Covid-19, PJJ ini rencananya akan diperpanjang di wilayah zona kuning dan merah. Sementara wilayah zona hijau sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka.
Berkenaan dengan rencana tersebut, Kemenko PMK mengadakan rapat koordinasi guna membahas akuntabilitas penggunaan dana BOS untuk kegiatan PJJ, persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan PPDB tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Agus Sartono, yang kali ini mengikuti rapat secara virtual.
“Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, dana BOS dapat digunakan dalam situasi pandemik untuk membiayai pembelian alat kebersihan/kesehatan untuk warga sekolah, Pembiayaan pembelajaran online selama masa PJJ, dan pembiayaan honor pendidik dalam masa PJJ,” jelasnya kemarin.
Sementara itu, terkait PPDB, proses seleksinya dilakukan lewat 4 jalur penerimaan, yaitu: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi, kuota penerimaan PPDB melalui jalur zonasi minimal 50% dari total kuota penerimaan, jalur zonasi digunakan untuk peserta didik yang telah tinggal di suatu daerah paling tidak selama satu tahun, daerah zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan menghitung jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah, tidak ada proses seleksi menggunakan hasil rapor, tes, maupun hasil UN.
Sementara menurut ketentuan seleksi jalur afirmasi, harus disediakan setidaknya 15% dari total kuota penerimaan peserta didik yang dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.