Perlindungan Profesi Guru dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

ARTIKEL ILMIAH1344 Dilihat

Perlindungan hukum: Semua guru harus dilindungi secara hukum darisegala anomali atau prilaku semena-mena dari yang mungkin atau berpotensimenimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukumdimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat prilaku dari peserta didik,orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: (a) tindak kekerasan; (b) ancaman, baik fisik maupun psikologis; (c) perlakuan diskriminatif; (d) intimidasi; dan (e) perlakuan tidak adil.

Perlindungan profesi: Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan  dalam penyampaian pandangan,     pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelaranganlain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini. (a) Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidangkeahlian, minat, dan bakatnya.  (b) Penetapan salah atau benarnya prilaku guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat DewanKehormatan Guru Indonesia.(c) Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja ataukesepakatan kerja bersama. (d) Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjiankerja atau kesepakatan kerja bersama. (e) Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungiguru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.(f) Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.(g) Setiap guru memiliki kebebasan untuk: (1) mengungkapkan ekspresi;(2) mengembangkan kreatifitas; dan (3) melakukan inovasi baru yang memilikinilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.(h) Setiap guru harus terbebas dari prilaku pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.(i) Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari  pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. (j) Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi: (1) substansi; (2) prosedur; (3) instrumen penilaian; dan(4) keputusan akhir dalam penilaian. pengurus organisasi atau asosiasi profesiguru, dan bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi.

Jadi Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara keseluruhan pada dasarnya merupakan jaminan dan perlindungan bagi guru dan dosen dalam menjalankan profesinya. Perlindungan bagi guru termaktub dalam pasal 39, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan kesaattan dan kesehatan kerja. Undang-undang ini telah merumuskan lingkup perlindungan terhadap guru namun secara yuridis-normatif konsep perlindungan tersebut mengandung kelemahan, belumlah konkrit, tuntas, dan operasional atau aplikatif.

Penulis: Khoirul Anam, M.Pd.I (Guru PAI SMA Negeri Badegan)

Blibli.com
Blibli.com