
Tahapan ini dilakukan sebanyak 2 kalidengan ikut melibatkan guru BK. Kedua, apabila saat 2 kali pemanggilan tidakmenunjukan perubahan dan kerjasama yang baik, seorang guru mampu memberikanhukuman dengan syarat : (1). Hukuman tidak pada tempat yang vital. (2)hukuman dilakukan dalam bentuk yang mendidik. (3) hukuman dilaksanakansecara adil dan ikut mempertimbangkan aspek psikologis peserta didik.
Apabila UU No 20/2003 menuntut pencapaian kualitas yang maksimal,menuntut pendidik menjadi profesional, seyogyanya diiringi dengan adanya UUProfesi Pendidik. Meskipun dalam UU No 14/2005 secara tegas telah melindungi profesi guru dan dosen, namun dalam dataran implementasi kekuatan UU tersebutmasih tak terlihat berkontribusi terhadap nasib guru/dosen sebagai tenaga pendidik. Untuk itu, sudah pada sekarang dan tempatnya jika guru/dosen membangun kekuatan solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerjaguru dan melindungi profesi mereka dengan kekuatan hukum yang jelas.
Abduhzen (2008) mengemukakan bahwa sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru memerlukan jaminan dan perlindungan perundang-undangan dan tataaturan yang pasti. Hal ini sangat penting supaya mereka selain memperoleh rasaaman, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dantidak boleh mereka lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada mereka, baik sebagai manusia, pendidik, dan pekerja.Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secarakeseluruhan pada dasarnya merupakan jaminan dan perlindungan bagi guru dan dosen dalam menjalankan profesinya. Secara eksplisit dan khusus, perlindungan bagi guru yang dimaksud di atas termaktub dalam pasal 39.
Dalam pasal 39 Undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan: (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan kesaattan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindunganhukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.(5) Perlindungan kesaattan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud padaayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja,kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatanlingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semuadimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan,keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Perlindungan hukum:…



















