Penerapan Program CLCK untuk Meningkatkan Kualitas Guru dalam Menyusun RPP di SD Negeri Kedungbokor 02 Tahun Pelajaran 2021/2022

ARTIKEL ILMIAH, PTS133 Dilihat

Penerapan Program CLCK  untuk Meningkatkan Kualitas Guru dalam Menyusun RPP di SD Negeri Kedungbokor 02 Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Tri Murni, S.Pd.SD

SD Negeri Kedungbokor 02

 

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh nilai rata-rata hasil supervisi administrasi tentang penyusunan RPP guru di SDN Kedungbokor 02 pada akhir semester II tahun pelajaran 2020/2021 yang relatif rendah yaitu 2,917 atau kategori “C atau cukup”. Harapan peneliti selaku Kepala Sekolah, idealnya nilai supervisi bidang pembelajaran adalah 3,50 atau kategori “B+ atau baik plus”.

Penelitian Tindakan Sekolah ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan program “CLCK” dengan bimbingan kolaboratif dapat meningkatkan aktifitas dan kemampuan dalam menyusun RPP bagi guru di SDN Kedungbokor 02 tahun pelajaran 2021/2022 . Penelitian dilaksanakan pada semester I tahun pelajaran 2021/2022.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui kegiatan bimbingan kolaboratif dengan penerapan program “CLCK” dapat meningkatkan aktifitas dan kemampuan guru dalam menyusun RPP. Nilai rata-rata supervisi guru pada kondisi awal 2,917 (kategori C) dapat ditingkatkan menjadi 3,113 (kategori B) pada siklus I atau meningkat 6,72 %; dan meningkat lagi menjadi 4,250  (kategori B+) pada siklus II atau meningkat 36,52%.

Berdasarkan data empirik yang ada, peneliti menyimpulkan bahwa ” penerapan program “CLCK” dengan bimbingan kolaboratif dapat meningkatkan aktifitas dan kemampuan dalam menyusun RPP bagi guru  di SDN Kedungbokor 02 Semester 1 tahun pelajaran 2021/2022

Kata kunci: RPP, CLCK, Kolaboratif

 

PENDAHULUAN                                                

Berbicara masalah pendidikan  bukanlah hal yang mudah dan sederhana, karena selain sifatnya yang kompleks, dinamis  dan kontekstual, pendidikan merupakan wahana  untuk pembentukan dari seseorang secara keseluruhan. Peranan pendidikan  dalam pembentukan diri seseorang sebagai sumber daya  manusia  tersebut  sebagai tujuan  umum pendidikan  yang meliputi  aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Berkaitan dengan pendidikan tersebut, Negara Indonesia sudah merumuskan tujuan pendidikan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa” kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Tahun 2003 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan pendapat di atas, pendidikan formal harus dikelola dengan administrasi yang memadai karena dengan administrasi yang memadai akan mudah dievaluasi dan dikontrol. Sekolah akan cepat berkembang jika mempunyai  program-program standar. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2006:1) sekolah harus memiliki  Program Pengembangan Sekolah yang lebih umum disebut Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Program tersebut berisi program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek. Program-program tersebut sebagai patokan pengembangan sekolah. Kegiatan kepala sekolah  dalam menyusun program sekolah seperti itu sering disebut  kepala sekolah sebagai manajer. Karena demikian, seorang kepala sekolah harus mempu melaksanakan kegiatan itu dengan baik agar pendidikan di sekolah dapat diketahui perkembangannya.

Berbagai  masalah yang berkaitan dengan kondisi guru, antara lain : (1) adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan (2) belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru, (3) pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, dan (4) kesejahteraan guru belum memadai, jika hal tersebut tidak segera diatasi maka akan berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan di maksud antara lain: (1) Kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang dianjurkan guru tidak maksimal, (2) kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimilikioleh setiap siswa, (3) rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama ditingkat dasar(hasil studi internasional yang dilakukan oleh organisasi Internasional Education Achievement, 1999). Sehubungan dengan itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional yang berisi perintisan pembentukan Badan Akreditasi dan Sertifikasi mengajar di daerah merupakan bentuk dari upaya peningkatan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.

Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerapkan standar kompetensi guru yang berhubungan dengan (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi. Komponen-komponen Standar Kompetensi, Guru ini mewadahi Kompetensi Profesional, personal dan sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.

Fakta menyatakan kompetensi guru saat ini dalam sub komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran Kompetensi menyusun rencana pembelajaran dengan indikator a) Mendeskripsipkan tujuan pembelajaran, b) Menentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan, c) Mengorganisasikan materi berdasarkan urutan dan kelompok, d) Mengalokasikan waktu, e) Menentukan metode pembelajaran yang sesuai, f) Merancang prosedur pembelajaran, g) Menentukan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang akan digunakan, h) Menentukan sumber belajar yang sesuai (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya, i) Menentukan teknik penilaian yang sesuai.

Namun kenyataan yang ada terbalik berdasarkan hasil supervisi oleh penulis selaku pengawas di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebesterhadap guru-guru di SDN tersebut masih dominan menggunakan pengelolaan pembelajaran berdasarkan pola lama dan masih dominan menggunakan pengelolaan pembelajaran yang tidak sesuai karakteristik siswa dan situasi kelas. Bila ditelusuri lebih lanjut, faktor yang menyebabkan guru belum mampu melaksanakan pengelolaan pembelajaran dengan tepat karena kemampuan menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran belum optimal, bahkan ada yang tidak membuat.

Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sangat penting, karena pengelolaan pembelajaran yang baik sangat berpengaruh terhadap penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai indikator. Keunggulan CLCK adalah guru diberikan contoh dalam pembuatan RPP dan setelah itu berlatih dengan pengawasan dan kegiatan yang dilakukan tidak bergantung pada orang lain. Untuk mengatasi hal tersebut perlu diupayakan Pembinaan CLCK (Contoh, Latihan, Control, Kerja Mandiri) dalam program  penyusunan  RPP untuk  meningkatkan kompetensi guru.

Dari latar belakang yang dipaparkan diatas, maka rumusan permasalahannya adalah: a) Apakah Model Pembinaan CLCK dalam program   penyusunan RPP dapat meningkatkan Kompetensi Guru  dalam Kegaiatan Belajar Mengajar di  SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes? b) Bagaimana pendapat Guru terhadap pembinaan CLCK dalam Program  penyusunan RPP untuk meningkatkan Kompetensi Guru  dalam kegiatan Belajar mengajar di  SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes?

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan Kompetensi Guru  di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebesdalam pengelolaan pembelajaran untuk menyusun rencana pembelajaran dengan memperhatikan indikator. Namun fokus penyusun rencana pembelajaran dilakukan dalam penelitian ini adalah Model Pembinaan CLCK (Contoh, Latihan, Control, Kerja Mandiri) dalam program  penyusunan RPP untuk Meningkatkan Kompetensi Guru  di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.  Pada kegiatan yang dilakukan dalam KKG dengan Model Pembinaan CLCK dari pengawas sekolah dan guru-guru inti maupun guru sejenis. Model Pembinaan yang dilakukan untuk memberikan motivasi kepada guru kelas  di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes untuk peningkatan kompetensi, sehingga mampu menyusun Rencana Pembelajaran dengan indikatornya. Dengan memperhatikan sub komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran. Dalam pemecahan masalah guru diberikan model contoh RPP untuk ditiru dan guru berlatih dengan pengawasan dalam kegiatan yang dilakukan tidak bergantung pada orang lain.

Mengacu pada permasalahan seperti yang diuraikan diatas oleh penulis selaku supervisor kependidikan di SD Negeri Kedungbokor 02, maka tujuan penelitian Tindakan ini, untuk meningkatkan kompetensi guru SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes  dalam program  menyusun RPP dengan penerapan metode CLCK.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi orang lain. Berikut ini manfaat dari penelitian ini bagi siswa, 1) Siswa berhak memperolah pembinaan baik dari guru maupun orang tua agar belajar lebih mantap dan sungguh-sungguh. 2) Siswa dapat memperlihatkan hasil belajar disekolah kepada orang tuanya. Sedangkan bagi guru, 1) Sebagai laporan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Sekolah tentang penyusunan rencana pembelajaran. 2) Sebagai dasar dalam menentukan pengelolaan pembelajaran selanjutnya serta menyusun rencana pembelajaran sebagai tindak lanjut.

METODE

Yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah Guru kelas dengan jumlahnya  6 orang di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes  sedangkan obyek penelitian adalah Pembinaan CLCK dalam Program  Penyusunan RPP yang baik, efektif dan edukatif. Sementara itu tempat penelitian ini dilaksanakan di SD negeri Kedungbokor 02 dengan jadwal, 1) 19-25 Juli 2021 pelaksanaan Siklus I, 2) 2-9 Agustus 2021 pelaksanaan Siklus 2. Rentang waktu yang digunakan untuk pelaporan penelitian ini adalah dari bulan Agustus hingga September 2021.

Siklus I

Pada Siklus I, tahapan yang dilalui adalah tahap Perencanaan dengan 1) Mengumpulkan guru-guru kelas di  SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes  melalui undangan Kepala Sekolah. 2) Menyusun jadwal kegiatan  Penelitian Tindakan hari, tanggal, jam dan tempat. 3) Menyiapkan materi  Kegiatan Penelitian yakni a) Pengarahan Kepala Sekolah atau peneliti sebagai supervisor di  SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, dan b) Pemaparan materi pengelolaan pembelajaran tentang  penyusunan rencana pembelajaran dengan menerapakan konsep CLCK. 4) Menyuruh guru membawa bahan-bahan seperti kurikulum, silabus, RPP, bahan ajar dan sebagainya.

Pada tahap pelaksanaan, tanggal19 Juli 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00  WIB. di  SD Negeri Kedungbokor 02, dilakukan a) Pengarahan Kepala Sekolah SD Negeri Kedungbokor 02 dan b) Pemaparan kompetensi pengelolaan pembelajaran tentang penyusunan rencana pembelajaran. Pertemuan tanggal 24 Juli 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, dilakukan kegiatan 1) Memberikan contoh penyusunan rencana pembelajaran. 2) Latihan penyusunan rencana pembelajaran. 3) Control dan penyusunan rencana pembelajaran.

Tahap Observasi, dilaksanakan dengan mencermati 1) Kesiapan mental dan fisik Guru, 2) Kesiapan bahan-bahan yang dibawa guru pada saat  KBM, 3) Kehadiran Guru. Hasil sementara dari tahapan ini adalah a) Proses pelaksanaan  Kegiatan penyusunan RPP, b) Kualitas penyusunan rencana pembelajaran, dan c) Melaihat Respon guru. Selanjurtnya tahapan diteruskan dengan tahap Refleksi. Tahap ini merefleksikan 1) Indikator pencapaian serta pemanfaatan waktu terkait dengan rencana pembelajaran, 2) Alokasi waktu untuk penyusunan rencana pembelajaran sesuai dengan indikator yang ditentukan dalam kompetensi, 3) Materi kompetensi pengelolaan pembelajaran Guru yang berhasil dalam penyusunan rencana pembelajaran sesuai dengan indikator keberhasilan setelah di observasi dianggap berhasil dan yang tidak berhasil dilanjutkan dalam siklus II dengan memperhatikan kelemahan-kelemahan pada proses siklus I.

Siklus II

Pada siklus ini, dilakukan Perencanaan. Beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai berikut : 1) Mengumpulkan 6 guru kelas melalui undangan dari  peneliti kepada Kepala Sekolah untuk melaksanakan  kegiatan penelitian ke II, 2) Menyusun jadwal kegiatan  Penelitian hari, tanggal, jam dan tempat. 3) Menyiapkan materi  penelitian tindakan dengan a) Pengarahan  Kepala Sekolah SD Negeri Kedungbokor 02, b) Pemaparan materi pengelolaan pembelajaran tentang penyusunan rencana pembelajaran, c) Menyuruh guru membawa bahan-bahan seperti kurikulum, silabus, RPP, bahan ajar dan sebagainya.

Pada tahap pelaksanaan tanggal 02 Agustus 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dilakukan 1) Pengarahan  Kepala Sekolah  SD Negeri Kedungbokor 02, 2) Pemaparan kompetensi pengelolaan pembelajaran tentang penyusunan rencana pembelajaran. Pada peremuan tanggal 06 Agustus 2021  pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dilakukan kegiatan 1) Memberikan contoh penyusunan rencana pembelajaran bagi para Guru kelas  yang belum memahami, 2) Latihan penyusunan rencana pembelajaran dan 3) Kontrol dan penyusunan rencana pembelajaran. Sedangkan pada tanggal 07 Agustus 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dilakukan kegiatan Kerja Mandiri.

Tahap Observasi dilakukan dengan menilai 1) Kesiapan mental dan fisik Guru, 2) Kesiapan bahan-bahan yang dibawa guru pada saat  Kegiatan Program Penyusunan RPP, dan 3) Kehadiran Guru. Kemudian dilaksanakan tahap akhir yakni refleksi.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan pembinaan yang dilakukan SD Negeri Kedungbokor 02 pada bulan  Juli sampai dengan  Agustus dilakukan 6 kali.

Deskripsi Hasil Tindakan Siklus I

Dari hasil observasi tentang Model Pembinaan CLCK dalam Program  Penyusunan RPP di  SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes pada siklus I disajikan pada tabel 01

Tabel  01. Analisis hasil observasi Model Pembinaan CLCK Dalam Program  Penyusunan RPP di SD Negeri Kedungbokor 02  Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes

Keterangan

  1. Skor masing-masing aspek adalah 4
  2. Skor masing-masing option adalah 2
  3. Skor maksimal 20
  4. Tabel Konvensi skor adalah
  5. a) 17 – 20 =  Sangat Aktif (SA)
  6. b) 13 – 16 =  Aktif (A)
  7. c) 9 – 12              =  Cukup Aktif (CA)
  8. d) 5 – 8               =  Kurang Aktif (KA)
  9. e) 1 – 4               =   Tidak Aktif (TA)

Berdasarkan skor pada tabel 01. Guru yang tergolong sangat aktif 2 orang atau 25% dan tergolong kurang aktif 4  orang atau 75 %, berdasarkan hasil observasi pada siklus I. Keunggulan siklus I  2 orang guru sangat aktif berdasarkan analisis hasil observasi. Kelemahan siklus I, sementara 4 orang yang kurang aktif berdasarkan observasi terutama pada aspek interaksi guru dengan pembina pengawas sekolah, kerja sama kelompok, aktivitas dalam diskusi kelompok sehingga dilanjutkan pada siklus II, tentang Model Pembinaan CLCK dalam Program  Penyusunan RPP di  SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Kegiatan pembinaan di tingkat kecamatan untuk siklus II dilaksanakan bulan  Juli sebanyak 3 kali.

Deskripsi Hasil Tindakan Siklus II

Dari hasil observasi tentang Model Pembinaan CLCK dalam Program  Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  di SD Negeri Kedungbokor 02  Kecamatan Larangan Kabupaten Brebespada siklus II disajikan pada tabel 02.

Tabel  02. Analisis hasil observasi Model Pembinaan CLCK Dalam Program  Penyusunan RPP di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes

Keterangan

  1. Skor masing-masing aspek adalah 4
  2. Skor masing-masing option adalah 2
  3. Skor maksimal 20
  4. Tabel Konvensi skor adalah :
  5. a) 17 – 20 =  Sangat Aktif (SA)
  6. b) 13 – 16 =  Aktif (A)
  7. c) 9 – 12              =  Cukup Aktif (CA)
  8. d) 5 – 8               =  Kurang Aktif (KA)
  9. e) 1 – 4               =   Tidak Aktif (TA)

Berdasarkan skor pada tabel 02. Guru yang tergolong sangat aktif 1 orang  dan tergolong aktif 5 orang, berdasarkan hasil observasi pada siklus II Guru  kelas di S SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes sudah  kreatif dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, sehingga Model Pembinaan CLCK dalam Program  Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dapat meningkatkan kompetensi Guru dan pendapat Guru sangat bermanfaat terhadap pembinaan CLCK dalam program  Penyelenggaraan KBM Sekolah Dasar binaan penulis.

Keberhasilan tindakan ini disebabkan oleh pemahaman menyeluruh tentang RPP sangat di perlukan. Dengan pemahaman yang baik, maka Model Pembinaan CLCK kepada guru kelas  di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes  dapat mengoptimalkan pemahaman guru terhada RPP melalui pembinaan intensif dalam program  Penyusunan RPP

Aktivitas ini akan sangat membantu mereka dalam memahami konsep konsep dasar dalam penyusunan RPP serta pada akhirnya nanti mampu menyusun RPP dengan baik dan benar. Dalam kaitanya dengan Model Pembinaan CLCK (Contoh, Latihan, Control, Kerja Mandiri) adalah pola usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efesien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan sesuatu yang akan atau disediakan untuk ditiru/diikuti untuk hasil latihan dalam pengawasan sehingga kegiatan melakukan sesuatu tidak bergantung pada orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2007 : 711)

Model Pembinaan CLCK (Contoh, Latihan, Control, Kerja Mandiri) adalah pola perbuatan membina sesuatu yang disediakan untuk ditiru/diikuti dari hasil berlatih dengan pengawasan dalam kegiatan melakukan sesuatu sehingga tidak bergantung pada orang lain (kamus Pelajar SLTP, 2003 : 751) Dengan demikian Model Pembinaan CLCK (Contoh, Latihan, Control, Kerja Mandiri) dalam penelitian ini adalah pola usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efesien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk ditiru dari hasil latihan dalam pengawasan sehingga dalam melakukan sesuatu tidak bergantung pada orang lain  ”…..adalah suatu wadah pembinaan profesional bagi para guru yang tergabung dalam organisasi gugus sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan (Anonim, 1997:37).

Bagi para guru SD yang anggotanya semua guru didalam gugus, yang bersangkutan dimaksudkan sebagai wadah pembinaan profesional bagi para guru dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional guru khususnya dalam melaksanakan dan mengelola pembelajaran di  SD Anonim, 1996:14). Secara operasional  guru SD dapat dibagi lebih lanjut menjadi kelompok yang lebih kecil berdasarkan jenjang kelas (misalnya kelompok guru kelas I dan seterusnya) dan berdasarkan mata pelajaran. Selanjutnya dalam sistem gugus I dan II dan seterusnya, selain mendapatkan pembinaan secara langsung oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah juga dari para tutor dan guru pemandu mata pelajaran mekanisme pembinaan profesional guru secara terus menerus dan berkesinambungan.

Mengingat setiap guru kelas mempunyai permasalahan tentang mata pelajaran maupun metode mengajar menurut jenjang kelas masing-masing, maka materi tataran/latihan atau diskusi yang disiapkan oleh tutor dan guru pemandu, perlu ditanggapi dan dikaji secara aktif oleh  guru kelas agar segala yang diperoleh lewat kegiatan penelitian ini benar-benar aplikatif dan memenuhi kebutuhan perbaikan KBM/PBM di sekolah. Kesesuaian antara materi yang disajikan atau didiskusikan oleh  peneliti yangberkolaborasi dengan guru kelas dengan pelaksanaan Program Penyusunan RP, maka KBM/PBM di kelas akan menjadi hidup dan kondusif, serta dipantau oleh guru pemandu, kepala sekolah dan pengawas  TK/SD di masing-masing kecamatan dengan cara demikian guru pemandu, pengawas  TK/SD di Kecamatan  Larangan dapat memperoleh masukan untuk melakukan perbaikan pada pertemuan –pertemuan berikutnya. Penulis sekaligus kepala sekolah berorientasi kepada peningkatan kualitas pengetahuan, penguasaan materi, teknik mengajar, interaksi guru dan siswa metode mengajar dan lain lain yang berfokus pada penciptaan kegiatan belajar mengajar yang aktif.

Dari paparan di atas menunjukkan bahwa Model Pembinaan CLCK dalam Program  penyusunan RPP menunjukkan peningkatan kompetensi guru  di SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes  dan berinovatif. Dengan demikian pemahaman terhadap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dapat ditingkatkan baik dalam teoritisnya maupun praktek.

SIMPULAN

Dari hasil peneliti yang dilakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Model Pembinaan CLCK dalam Program penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dapat meningkatkan Kompetensi Guru  di SD Negeri Kedungbokor 02  Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes   Diperoleh suatu pengalaman baru dalam penyelenggaraan program penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran oleh guru – guru di SD Negeri Kedungbokor 02  Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, dengan menerapkan Model Pembinaan CLCK, dimana ada efektifitas dan kemudahan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. 2) Dari siklus I hingga siklus II  dapat diperoleh suatu benang merah bahawa telah terjadi peningkatan kinerja guru yang signifikan dalam kegiatan belajar mengajar di  SD Negeri Kedungbokor 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Anonim, 2004, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
  2. Anonim, 2007, Pedoman Bantuan Langsung (Block Grant) Pelaksanaan Penelitian Tindakan Bagi Pengawas Sekolah SMA/SMK, Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan.
  3. Anonim, 2005, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2005,Jakarta,Tentang Guru dan Dosen, Cemerlang Jakarta.
  4. Anonim, 2008, Petunjuk Teknis Penelitian Tindakan sekolah (School Action Research) Peningkatan Kompetensi Supervisi Pengawas Sekolah TK/SD, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral PMPTS.
  5. Basuki, Wibawa, 2003, Penelitian Tindakan Kelas,Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan.
  6. Basuki, Wibawa, 2003, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jendral Departemen Pendidikan Nasional.
  7. Basuki, Wibawa, 2008, Pedoman Pendampingan Penelitian Tindakan Sekolah (School Action Research) Bagi Pengawas Sekolah SD dan SMP, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan.
  8. Basuki, Wibawa, 2008, Petunjuk Teknis Penelitian Tindakan Sekolah(School Action Research) Peningkatan Kompetensi Supervisi Pengawas Sekolah TK/SD, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan.
  9. Basuki, Wibawa, 2008, Laporan Penelitian Tindakan Sekolah Sebagai Karya Tulis Ilmiah Dalam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah Bacaan Pendulung Pada Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Tindakan Sekolah, UNY, Yogyakarta
Blibli.com
Blibli.com