
“Saat ini masih terjadi diskriminasi untuk pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. Lalu, bagaimana RUU Sisdiknas maupun aturan di bawahnya menjamin tidak akan ada lagi praktik diskriminasi ini?” tanya Noor.
Menanggapi hal tersebut, Anindito mengakui bahwa praktik yang ada saat ini masih belum ideal bagi pesekolahrumah.
“Melalui RUU Sisdiknas, ke depannya pemerintah juga ingin memberi pengakuan yang lebih kuat sekaligus fleksibilitas pada pendidikan nonformal, termasuk sekolahrumah,” ungkap Anindito.
Hal itu dicapai dengan membebaskan pendidikan nonformal dari standar-standar yang tidak relevan. “Dalam RUU Sisdiknas, pendidikan nonformal, termasuk sekolahrumah, hanya akan diikat dengan standar nasional dalam hal capaian, yaitu karakter dan kompetensi yang harus dikembangkan,” jelas Anindito.
Menutup pertemuan antara PHI dan Kemendikbudristek, Anindito menyampaikan apresiasi atas masukan yang telah diterima.
“Meski tidak semua poin bisa disepakati, dialog ini membuahkan beberapa titik temu yang penting. Catatan dari diskusi dan pertemuan ini akan menjadi bagian dari bahan perbaikan dan revisi draf RUU Sisdiknas dalam proses selanjutnya,” kata Anindito.
Ellen menyampaikan bahwa pada prinsipnya PHI bersedia untuk ikut terus berdialog dan memberi masukan kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki RUU Sisdiknas.
Kepala Biro Hukum Kemdikbudristek, Dian Wahyuni, kemudian menegaskan kembali bahwa masukan dari para pemangku kepentingan terkait masih dapat diterima di tahap-tahap selanjutnya dalam proses perancangan RUU Sisdiknas.
Kemdikbudristek terus berkomitmen menjalankan proses ini secara transparan dan partisipatif, serta membuka ruang aspirasi bagi publik dan para pemangku kepentingan terkait untuk memberi masukan terhadap draf RUU Sisdiknas.
Publik dapat mempelajari lebih lanjut tentang RUU Sisdiknas dan menyampaikan masukan tertulis melalui laman resmi https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. (SP)



















