
Menurut mantan komisioner KPAI periode 2017-2022 Ini, kekerasan terhadap anak ini jelas melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terutama pasal 54 yakni anak wajib dilindungi selama berada di lingkungan sekolah dan pasal 76C (kekerasan terhadap anak),
Santri Pasuruan Dibakar Seniornya
Kemudian, kata Retno, kasus santri di Pasuruan, Jawa Timur berinisal INF (13 tahun) yang dibakar hidup-hidup oleh MHM, seniornya. Tindakan ini dilakukan karena NF dituduh mencuri uang di kamar pondok pesantren hingga membuat seniornya marah.
INF mendapat luka bakar ditubuh dan punggungnya, pihak pesantren membawa INF ke RS Husada Pandaan, Pasuruan. MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Mengetahui santrinya dibakar hidup-hidup, pihak pondok pesantren di Pasuruan justru menyebut tak ada kesengajaan, dengan alasan awalnya hanya menakut-nakuti saja. AA selaku guru pondok pesantren setempat mengatakan. kabar tentang adanya kesengajaan dalam tindakan muridnya tidak benar.
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jember Jawa Timur
Seorang istri kiai di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan suaminya karena dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Menurut pihak Kepolisian, pelapor menceritakan dirinya mendapatkan pengaduan kalau Kiai ini sering memasukkan santri bergantian kalau malam.
Menurut Retno, kamar pribadi Sang Kiai berada di lantai dua pondok pesantren. Bahkan tak mudah memasuki kamar kiai tersebut. Bahkan Pelapor sebagai istri sekalipun tidak bisa masuk ke kamar Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak bisa sembarang masuk.
“Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote. Istri Sang Kiai tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa. Memang tembus ke santri-santrinya itu,” beber Retno.



















