
Istri Sang Kiai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Namun, pihak kepolisan resor Jermber menyarankan kepada istri Sang Kiai agar para santriwati memberi kesaksian dengan didampingi orang tua masing-masing.
Pihak kepolisian menambahkan, krena kalau terduga pelaku dijerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara.
“Padahal dalam UU Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana, ini bukan delik aduan. Bersetubuh dengan anak tidak ada dalih suka sama suka dan atau dengan persetujuan. Jadi polisi seharusnya sudah bisa bertindak sesuai kewenangannya dalam peraturan perundangan,” tegas Retno.
Kiai yang diadukan sang istri tersebut bernama Muhammad Fahim Mawardi. Terlapor menepis laporan itu dan menyebut itu fitnah.
Fahim juga membantah jika di ponpes yang dia asuh itu ada kamar khusus. Dia meluruskan, ruangan itu merupakan sebuah studio, tempat para santri membuat video YouTube. Juga tempat terlapor menerima laporan dari para pengajar di ponpesnya.
Studio itu, juga menjadi tempat ujian kenaikan jilid santri. Biasanya saat ujian, santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ditemani ustazahnya. (medcom)



















