Gerayangi Murid, Seorang Guru Privat Dijebloskan ke Tahanan

Berita Daerah110 Dilihat

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Banten, mengungkapkan seorang guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci, telah ditahan karena melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia 8-10 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.

Setelah itu, Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus yang ternyata sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar di rumah M,” katanya, Kamis (9/2) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.

“Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (ANTARA)

Blibli.com
Blibli.com