
Oleh karena itu, jika para tokoh masyarakat aktif menyuarakan pentingnya perlindungan anak dan menolak segala bentuk kekerasan, maka pengaruhnya akan jauh lebih kuat daripada sekadar sosialisasi dari lembaga formal. Peran edukasi dan keteladanan dari tokoh informal ini sangatlah diperlukan. Jangan diam tanpa mengambil tindakan apa-apa, sehingga menyerahkan mereka pada urusan orang tua saja.
Petuah adat ‘anak di pangku keponakan dibimbing’ hendaknya menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari, sebagai tameng untuk mengantisipasi kekerasan terhadap anak. Para tokoh adat harus sering mengingatkan para orang tua di kelompoknya, bagaimana tanggung jawab mereka dalam mengasuh, mendidik dan membimbing anak, serta mengawasi pergaulan anak. Tokoh agama, para buya, para ustad dan ustazah, majelis taklim juga dapat memperbanyak kajian dengan tema-tema pencegahan kekerasan terhadap anak, mengedukasi serta memberi keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.
Sudah saatnya tokoh agama, tokoh adat, dan pemuka masyarakat mengambil peran lebih besar dalam menghadapi darurat Kasus Kekerasan anak ini. Kolaborasi antara tokoh informal dengan institusi formal seperti sekolah, dinas sosial, kepolisian, dan Dinas PPA akan sangat menentukan dalam memperkuat Sistem perlindungan anak. Program berbasis komunitas, penyuluhan berbasis rumah ibadah atau balai adat, serta keterlibatan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik keluarga harus segera dihidupkan kembali.
Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum — ia adalah bentuk kegagalan kita sebagai masyarakat dalam menjaga masa depan. Tidak cukup hanya dengan membuat aturan atau menghukum pelaku. Diperlukan perubahan pola pikir dan budaya yang mengakar di tingkat lokal. Di sinilah peran tokoh informal menjadi kunci. Mereka harus bersuara dari mimbar, dari balai adat, dari ruang-ruang komunitas, menyuarakan bahwa anak-anak adalah amanah, bukan objek kekerasan.
Anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat. “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak” . Perlu juga kiranya menjadi perhatian adalah bahwa perlindungan terhadap anak juga terkait dengan terpenuhinya hak anak sebagai “bagian dari hak asasi manusia yang yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika kita gagal melindungi anak hari ini, maka kita sedang menyiapkan generasi masa depan yang tumbuh dalam trauma dan luka sosial. Sudah saatnya kita semua, terutama tokoh informal, bangkit dan bergerak.
Penulis: Kasman (Prodi S-1 PJJ Hukum Universitas Siber Muhammadiyah)



















