Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Politik17611 Dilihat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti ke terdakwa suap terkait kasus Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi ke terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana. Sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Atas keputusan itu, DPR RI pun menyetujui langkah Prabowo. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong tersebut.

Dasco menyampaikan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut, dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.(*)

Blibli.com
Blibli.com