
WPdotCOM, Jakarta — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, sosialisasikan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Kelima Permendikbud itu adalah payung hukum dari implementasi empat kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi. Sosialisasi itu dilakukan sejak Kamis lalu, diawali di Gedung D Kemdikbud.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.
“Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka, yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi, yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing. Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No. 5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No. 5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6, serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud No. 3,” jelas Nizam.
Lima Permendikbud sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri, dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam menjelaskan, Kemendikbud memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia yang lebih dari 4.500 kampus, memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini. Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka.
Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing.
“Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme,” tutur Nizam.
Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain, hingga dunia industri. Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.
“Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa”, ungkapnya.
Dalam kerja sama dengan dunia industri juga, Nizam mengatakan akan semakin ditingkatkan agar “link and match” antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru, mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di dunia industri dengan jangka waktu lebih lama, maksimal tiga semester.
Menurut Nizam kebijakan ini akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa magang juga akan menjadi perhatian Kemendikbud, agar mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapatkan manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik, tentu akan menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut melakukan rekrutmen pegawai. Dosen pendamping magang juga dapat memperbaharui bahan ajar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat”, jelas Nizam. (SP)