WPdotCOM, Jakarta — Rapat koordinasi nasional bidang kebudayaan telah selesai digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rakornas yang berlangsung sejak tanggal 26 hingga 29 Pebruari itu, menghasilkan delapan kesepakatan.
Kesepakatan itu sendiri, dilakukan pihak Kemdikbud bersama seluruh pemangku kepentingan demi pemajuan kebudayaan.
Menurut siaran pers Kemdikbud kepada media melalui lamannya pada Sabtu kemarin, disampaikan bahwa 8 kesepakatan tersebut adalah, usulan program tahun 2020 yang telah dicatatkan dalam borang dan dibahas di sidang komisi, dikolaborasikan secara bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara untuk usulan program pemerintah daerah tahun 2021 yang telah dicatatkan dalam borang dan dibahas di Sidang Komisi, dimasukan ke dalam perencanaan tahun 2021 melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sedangkan kesepakatan ketiga, penerbitan surat edaran untuk penyampaian informasi Penetapan Cagar Budaya tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Dan seluruh pemerintah daerah , mulai dari Provinsi, Kabupaten dan Kota, akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya pada tahun 2021.
Selanjutnya, pelaksanaan Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya mandiri akan dilakukan mendekati lokasi Pemda berada, dengan prinsip gotong-royong. Begitu pula pada pembahasan kewenangan di pemerintah daerah terkait film dan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, dilakukan bersama dengan instansi terkait.
Kesepakatan ketujuh yang diputuskan adalah mengenai asosiasi akan mendukung upaya pemajuan kebudayaan melalui partisipasi aktif dalam implementasi kegiatan prioritas nasional, yang akan disinergikan dengan pemerintah daerah.
Terakhir, seluruh hasil rapat koordinasi akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk dokumen resmi. (SP)