
“Kami sudah sampaikan, dari penyidik melakukan gelar perkara dari mulai awal yang kita lakukan kemudian juga memeriksa seluruh saksi-saksi yang ada sekitar 44 saksi termasuk di dalamnya ada keterangan saksi ahli, ada 2 orang yaitu ahli pidana. Kemudian juga telah melakukan rekonstruksi yang ada di dua tempat, yang pertama di UNJ sendiri pada saat ada rapim melalui media online hingga saat penyerahan,” jelas Yusri.
“Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini,” jelas Yusri.
Yusri menambahkan, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Diskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI, dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK juga turut mengawasi penyelidikan kasus tersebut sejak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. KPK melakukan supervisi, kemudian memfasilitasi beberapa saksi dan 1 orang ahli untuk memberikan pendapatnya terkait dengan hasil-hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Kembali ke pengertian penyelidikannya adalah upaya untuk mencari peristiwa pidana, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saksi maupun ahli ternyata tidak ditemukan peristiwa pidananya, sehingga dilimpahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini adalah Itjen Kemendikbud,” tuturnya.
Itjen Kemendikbud selaku APIP berkomitmen akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, untuk menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin pegawai. “Itjen Kemendikbud sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Tinggi untuk melakukan pendalaman tersebut,’’ tegas Chatarina.
Lanjut Chatarina, jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik akan segera diproses. “Kasus ini belum selesai sampai nanti akan dilakukan pendalaman, namun untuk kasus pidananya tidak ada. Proses penyerahan uang ini akan ditindaklanjuti, apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin,’’ tutup Chatarina. (SP)



















