Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Tantangan bagi Penguatan Pendidikan Karakter

ARTIKEL ILMIAH1755 Dilihat

Secara akademis, kegiatan pembelajaran masih dapat dilakukan melalui media digital, tetapi menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan Pendidikan karakter? Pendidikan Karakter peserta didik sedikit terabaikan. Terasa ada ruang kosong yang belum terisi oleh karena masih mencari bentuk sebenarnya. Lalu, persoalan lanjut yang bisa saja dikedepankan juga adalah apa sajakah tantangan bagi penguatan pendidikan karakter dimasa pandemi ini?.

Dalam kaitannya dengan pendidikan karakter, bangsa Indonesia sangat memerlukan SDM (sumber daya manusia) yang besar dan bermutu untuk mendukung terlaksananya program pembangunan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pendidikan yang berkualitas, yang dapat mendukung tercapainya cita-cita bangsa dalam memiliki sumber daya yang bermutu.

Dalam membahas tentang Sumber Daya Manusia  yang berkualitas serta hubungannya dengan pendidikan, maka yang dinilai pertama kali adalah seberapa tinggi nilai yang sering diperolehnya, dengan kata lain kualitas diukur dengan angka-angka. Sehingga tidak mengherankan  apabila dalam rangka mengejar target yang ditetapkan sebuah lembaga pendidikan terkadang melakukan kecurangan dan manipulasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 3 menyebutkan, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, jelas bahwa pendidikan di setiap jenjang, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus diselenggarakan secara sistematis guna mencapai tujuan tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun dan berinteraksi dengan masyarakat. Kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis  saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengolah hati, olah rasa dan olah pikiran serta dapat membangun relasi harmonis dengan  orang lain.

Undang-Undang Sisdiknas ini juga secara jelas mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik cerdas secara intelektual, tetapi juga harus mampu mencetak generasi yang bermoral dan berkarakter sesuai dengan nilai, norma dan ajaran agama (cerdas spiritual dan emosional). Sejalan dengan tujuan mulia ini, pendidikan karakter sebagai wahana untuk menanamkan nilai-nilai moral dan karakter bagi pesrta didik pantas mendapat tempat.

Kita sangat prihatin dengan kondisi dewasa ini dimana persoalan moralitas sebagai akibat dari krisis karakter marak terjadi di kalangan anak-anak dan pelajar. Tawuran antar siswa, bullying, kekerasan terhadap guru dan orang tua, pornografi, banyak mahasiswa dan pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi dan sebagainya, seakan menambah deretan panjang persoalan yang kerap menerpa kaum pelajar kita dewasa ini. Mencermati berbagai fenomena yang ada, sejatinya pelaksanaan pendidikan karakter bagi peserta didik harus tetap menjadi priorotas dalam kondisi apapun.

Selama ini sekolah menjadi salah satu institusi pendidikan yang bertanggung jawab mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta karakter peserta didik. Orang tua menaruh harapan dan kepercayaan kepada sekolah sebagai pusat pendidikan akademik dan pendidikan karakter. Proses pembentukan nilai-nilai karakter peserta didik berjalan seiring proses pembelajaran di sekolah. Namun, sejak pandemi Covid-19 menerjang  dan sekolah ditutup berkelanjutan, pendidikan karakter menjadi hal yang paling dicemaskan dan dikuatirkan oleh orang tua.

Blibli.com
Blibli.com