oleh

Sosialisasi Layanan, Badan Bahasa Gelar Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga

Jakarta – Layanan Ahli Bahasa merupakan salah satu layanan kebahasaan dari Badan Bahasa Kemendikbudristek.

Oleh karenanya, agar layanan ini lebih tersosialisasikan dengan baik kepada lembaga/instansi pengguna layanan dan masyarakat, Badan Bahasa menggelar Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023 di Hotel Nuanza, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin lalu.

Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz mengatakan bahwa pihaknya mengejawantahkan Trigatra Bangun Bahasa ke dalam tiga program prioritas, yaitu pelindungan bahasa dan sastra; literasi kebahasaan; dan internasionalisasi bahasa Indonesia. Produk dan layanan tiga program prioritas tersebut tersedia dalam aplikasi Halo Bahasa.

“Oleh karena itu, bagi seluruh masyarakat Indonesia, mari, segera memanfaatkan produk dan layanan dari Badan Bahasa yang terdapat dalam Halo Bahasa,” imbaunya.

Adapun  fitur-fitur layanan kebahasaan dan kesastraan Halo Bahasa, yaitu KBBI V, Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan, EYD V, Sipebi, Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, BIPA Daring, Korpus Indonesia (KoIn), Buku Digital (BUDI), Ensiklopedia Sastra Indonesia, UKBI Adaptif Merdeka, Padanan Istilah (Pasti), serta Layanan Ahli Bahasa.

Aminudin menambahkan, kemitraan Badan Bahasa dengan Komisi X DPR RI bertujuan untuk membentuk sinergi antarlembaga pemerintahan, yakni Kemdikbudristek dengan lembaga di program parlemen, seperti DPR. Ia mengatakan, DPR merupakan wakil rakyat yang perlu mengetahui layanan kebahasaan yang kemudian diharapkan untuk menyampaikan informasi layanan tersebut kepada konstituennya.

“Sinergisitas ini sekaligus menjadi praktik baik penyampaian kebahasaan dan kesastraan dan akuntabilitas dari pemerintah kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BBPJB, Herawati mengutarakan bahwa ahli bahasa adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu yang ditandai dengan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Bahasa.

Sedangkan Layanan Ahli Bahasa meliputi penyuluhan kebahasaan, penyuntingan, penerjemahan, dan layanan ahli bahasa dalam ranah hukum. Layanan Fasilitasi Ahli Bahasa merupakan layanan penyediaan/pengiriman ahli bahasa kepada lembaga/instansi berdasarkan surat permohonan. Kegiatan fasilitasinya dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring.

Fasilitasi ahli bahasa oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mengutamakan pelayanan di daerah Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan di luar wilayah tersebut ditangani oleh UPT Badan Bahasa sesuai dengan daerah permohonan.

Bagi instansi/lembaga dan masyarakat umum yang membutuhkan Layanan Ahli Bahasa dapat menyampaikan kebutuhannya dengan bersurat kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Surat tersebut dikirimkan melalui pos-el: pusbin.badanbahasa@kemdikbud.go.id atau agenda.pusbin@gmail.com. (SP)