
“Zonasi ini enggak bisa kita terapkan secara serta merta. Karena, infrastruktur pendidikan belum rata. Zonasi A, B, C, D, itu tidak sama. Yang di sini jumlah lembaga pendidikannya lebih cukup, yang disini kurang. Jadi, memang perlu ada hal menurut saya kedepan, selama antar zona ini infrastruktur pendidikannya belum sama, tentu zonasi ini tetap akan menyisakan persoalan,” jelas Purnamasidi.
Selain itu, Ia menyoroti terobosan dari PJ Wali Kota Pontianak terkait pelampiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya memperbanyak Pendapatan Daerah dan menentukan lokasi sekolah.
Namun, dirinya menekankan perlunya pemerataan jumlah SMA dan SMK di setiap zona untuk mencegah pergeseran zonasi yang tidak diinginkan.
“Jadi saran saya kedepan, kalau anggaran pendidikan ini cukup, tentu kita wajib. Kalau di sini ada 1 SMK, disini harus ada satu SMA. Kalau disini ada 2 SMA, disini juga harus ada 2 SMK. Kalau tidak, maka akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya.
Legislator Dapil Jawa Timur IV juga menyinggung masalah status guru honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi belum mendapatkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengkritik pemberian syarat yang terlalu ketat bagi para guru yang telah lama mengabdi.



















