Pemilihan Kepala Daerah ke DPRD, ke Mana Demokrasi Kita Mau Dibawa?

Berita Opini1974 Dilihat

WARTA PENDIDIKAN – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah dari mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan oleh DPRD, kembali mengemuka. Alasan yang disampaikan nyaris seragam; biaya politik yang tinggi, konflik horizontal, kelelahan pemilih, serta maraknya politik uang.

Sekilas, argumen ini tampak rasional. Namun jika ditelaah lebih dalam, wacana tersebut justru menunjukkan kegagalan negara dan elit politik dalam memperbaiki kualitas demokrasi. Alih-alih membenahi penyakitnya, yang diubah justru sistemnya.

Pemilihan langsung memang tidak sempurna. Ia melelahkan dan mahal. Praktik “politik dagang sapi” serta transaksi kekuasaan kerap terjadi. Namun mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD bukanlah solusi substantif, melainkan kemunduran demokrasi yang berpotensi menimbulkan masalah lebih serius.

Pengkhianatan terhadap Kedaulatan Rakyat

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pemilihan langsung kepala daerah merupakan salah satu perwujudan konkret prinsip kedaulatan rakyat tersebut.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan, pemilihan langsung adalah bentuk pendalaman demokrasi, karena memberi ruang partisipasi politik yang luas bagi warga negara. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menarik kembali hak politik rakyat dan menyerahkannya kepada segelintir elite partai.

Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi pergeseran paradigma demokrasi: dari demokrasi partisipatoris menuju demokrasi elitis.

Pengalihan Locus Politik Uang

Argumen bahwa pemilihan oleh DPRD akan mengurangi politik uang, patut dipertanyakan. Politik uang bukan semata persoalan sistem, melainkan persoalan moral, integritas, dan penegakan hukum.

Justru dengan pemilihan di DPRD, praktik suap berpotensi berpindah dari rakyat ke gedung parlemen. Jumlah aktor yang terlibat memang lebih sedikit, tetapi nilai transaksinya bisa jauh lebih besar, tertutup, dan sulit diawasi publik. Korupsi politik menjadi lebih sistemik dan terlembaga.

Masalah utama demokrasi elektoral kita bukan pada pemilihan langsung, melainkan pada kegagalan memperbaiki ekosistem politik.

Pertama, penegakan hukum pemilu harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Aturan tentang larangan dan sanksi money politics sudah cukup memadai. Yang lemah adalah keberanian aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Kedua, pembenahan rekrutmen partai politik. Partai seharusnya menjadi kawah candradimuka kader kepemimpinan, bukan sekadar mesin elektoral. Seleksi calon legislatif dan calon kepala daerah harus berbasis integritas, kapasitas, dan rekam jejak pengabdian, bukan semata kemampuan finansial.

Ketiga, peningkatan kualitas dan independensi penyelenggara pemilu. Rekrutmen penyelenggara harus menjamin kemandirian, bebas dari tekanan politik, intervensi kekuasaan, serta praktik transaksional.

Keempat, pendidikan politik masyarakat secara berkelanjutan. Harus diakui, budaya politik uang telah menciptakan polarisasi dan kelelahan moral di tengah masyarakat. Tanpa pendidikan politik yang serius, demokrasi hanya akan menjadi rutinitas lima tahunan yang kehilangan nilai etisnya.

Cermin Buram Demokrasi

Ada sebuah kisah yang sering dijadikan simbol keputusasaan. Seorang tokoh agama, aktif membantu masyarakat, menjadi rujukan moral, dan dikenal jujur—mencalonkan diri sebagai anggota legislatif namun gagal. Ia gagal bukan karena kurang dukungan moral, tetapi karena menolak menyuap pemilih.

Dari sini muncul ungkapan sinis namun menyentuh: “Bahkan seorang nabi sekalipun, jika maju sebagai calon kepala daerah tanpa modal besar untuk ‘menyiram’ uang, hampir mustahil menang.” Ungkapan ini memang hiperbolik, tetapi ia menggambarkan krisis etika yang serius dalam demokrasi kita.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD bukanlah jalan keluar, melainkan bentuk pelarian dari tanggung jawab konstitusional untuk memperbaiki demokrasi. Yang dibutuhkan bukan demokrasi yang dipersempit, tetapi demokrasi yang dibersihkan melalui penegakan hukum, pembenahan partai politik, penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan pendidikan politik yang mencerdaskan.

Jika tidak, apa pun sistem yang dipilih, demokrasi hanya akan berganti wajah, namun tetap kehilangan ruhnya.(*)

Penulis: Kasman (Pemerhati Sosial dari Kota Sungai Penuh)

Blibli.com
Blibli.com