Gubernur Sulawesi Selatan Kukuhkan Tim Pengawasan Bahasa Indonesia

Berita Daerah1331 Dilihat

MAKASSAR – Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, beberapa hari lalu.

Tim beranggotakan unsur pemerintah daerah, akademisi, serta Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi dan membina penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Pengukuhan tim tersebut menjadi bagian dari kerja sama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Badan Bahasa menandatangani empat nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Kabupaten Jeneponto.

Kesepakatan itu mencakup pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa dan sastra daerah, penguatan literasi masyarakat, pengutamaan Bahasa Indonesia, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan beranggotakan 30 orang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, serta Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.

Keberadaan tim tersebut diharapkan membuat penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik lebih tertib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan Bahasa Indonesia merupakan warisan bangsa yang telah menyatukan keberagaman Indonesia sejak diikrarkannya Sumpah Pemuda. Karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia perlu terus dijaga agar tetap sesuai dengan kaidah dan fungsinya sebagai bahasa negara.

“Selamat kepada Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik yang hari ini telah dikukuhkan. Selamat mengemban amanah untuk memastikan Bahasa Indonesia tetap menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Ia menambahkan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia memerlukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan, terutama dalam forum resmi, rapat pemerintahan, dokumen, maupun berbagai bentuk layanan publik agar tetap sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga berkomitmen mendukung pelestarian bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya yang diwariskan kepada generasi muda.(SP)

Blibli.com
Blibli.com