WPdotCOM — Penulis adalah seorang guru Sekolah Dasar yang bertugas di SDN 14 Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Sudah 10 tahun bekerja menjadi seorang guru. Alhamdulillah juga telah diangkat menjadi PNS dengan kepangkatan dan golongan IIIb.
SDN 14 Padang Laweh termasuk ke dalam Gugus 2 Kecamatan Koto VII. Gugus ini memiliki kelompok grup WhatsApp (WA). Kalau ada pemberitahuan masalah KKG atau yang lainnya, dikirim melalui grup tersebut. Melalui grup chatting itu, penulis diusulkan oleh Kepala Sekolah menjadi peserta Workshop Penulisan Karya Ilmiah Guru yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung ke ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Ferri Herlina, S.Pd. Kebetulan Ketua KKKS Kecamatan Koto VII adalah Kepala Sekolah SDN 20 Padang Laweh yang termasuk ke dalam Gugus 2.
Pada awalnya penulis tidak mengetahui telah diusulkan untuk menjadi peserta Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah Guru ini. Kebetulan paket internet penulis habis. Penulis mengetahuinya dari teman sama mengajar. Mulanya penulis menolak dengan alasan tidak bisa menulis. Kepala Sekolah tetap menganjurkan agar ikut. Katanya guru SD 14 Padang Laweh harus maju. Apalagi golongan penulis sudah IIIb, karena untuk ke IIIc syaratnya harus punya karya tulis.
Karena masih ragu, penulis menelepon Ketua KKKS. Penulis menyampaikan keberatan untuk menjadi peserta Workshop Penulisan Karya Ilmiah. Syaratnya terlalu berat bagi penulis karena harus menandatangani surat perjanjian pakai materai bahwa sesudah pelatihan harus mengirimkan karya tulis ke Dinas Pendidikan.
Ketua KKKS tetap memberikan semangat agar penulis ikut. Kata Ketua KKKS, yang jelas ikut dulu karena bisa mendapatkan ilmu tentang menulis. Ketua KKKS tersebut menyampaikan tentang Permenpan RB No. 16 tahun 2009 yang isinya tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Di dalam undang-undang itu dijelaskan Guru Pertama, pangkat Penata Muda TK I, golongan IIIb yang akan naik pangkat ke golongan IIIc dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling sedikit empat angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah.
Setelah mendengarkan penjelasan yang panjang lebar dari ketua KKKS tersebut, akhirnya penulis menyutujui diikutkan menjadi peserta Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah Guru Sekolah Dasar yang dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, tanggal 22-23 Oktober 2018 di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung. Penulis berniat akan mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.
Senin pagi menulis berangkat ke Hotel Bukik Gadang. Sampai di hotel pada pukul 07.30 WIB. Penulis langsung mendaftarkan diri ke panitia acara dan mengisi formulir pendaftaran dan surat perjanjian yang isinya setelah mengikuti Whorkshop harus melahirkan sebuah buku.
Peserta Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah itu berjumlah 50 orang dari setiap kecamatan yang ada ada di Kabupaten Sijunjung. Tetapi yang hadir hanya 49 orang. Kegiatan ini diadakan dengan kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P3SDM) Melati. Natasumbernya adalah Nova Indra dan Santy Fidriana.
Kemudian acara ini pun dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ramler, SH. M.M pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan pemukaan juga dihadiri oleh Kasi Sekolah Dasar, Syukur, MM. Pada pembukaan Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan tentang Permendiknas No 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit guru yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat.
Hari pertama workshop, kami peserta diberi ilmu tentang menulis. Selama penyajian materi penulis, peserta workshop lainnya tidak merasa bosan. Walaupun kegiatannya dari pagi sampai pukul 22.15 WIB. Narasumbernya sangat luar biasa menyajikan materi dengan menarik, sehingga peserta tetap semangat walaupun seharian mengikuti kegiatan.
Daftar Pustaka
Permenpan RB No 16 tahun 2009
Permendiknas No 35 tahun 2010
Penulis: Herni Nofrita Diana, S.Pd (Guru SDN 14 Padang Laweh)