Setelah Dibatalkan MA, Kini di Tengah Wabah Corona Iuran BPJS Kembali Dinaikkan Pemerintah

Berita Nasional404 Dilihat

Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Uji materi akan menyasar ke Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.

“KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut,” ujar Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5) seeperti dikutip dari Kompas.

Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. “Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga. Tetapi per Januari 2021 akan iuran akan naik menjadi Rp 35.000,” ujar Petrus. (red)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan