
Ia juga mengharapkan, meski pembelajaran terjadi di rumah tetapi guru dan siswa diharapkan tetap berseragam, agar guru merasa tetap guru dan siswa tetap siswa. Walaupun tidak bertemu secara fisik seperti suasana di sekolah. Hal itu ia tekankan agar momentum guru dan siswa tetap terjaga.
Kadis PKO juga menegaskan agar persiapan pengumuman kelulusan SD kelas VI dan SMP kelas IX, juga persiapan kenaikan kelas SD dan SMP serta kenaikan kelas TK/PAUD dari kelas A ke kelas B, dan ijazah untuk kelompok TK kelompok B ke SD, mesti diproses sesuai mekanisme yang benar.
Menarik ketika Kadis menanggapi usulan salah satu peserta terkait kelompok belajar (KOBER) yang saat ini berani menamatkan anak-anak untuk masuk ke jenjang SD. Menurut Kadis, saat ini kita sementara menata terkait dengan sistem yang keliru ini.
“Saya sudah tahu masalahnya. Kober sebenarnya hanya menangani anak berusia 2-4 tahun. Itu yang mau kita tata kembali. Setelah empat tahun anak-anak mestinya segera beralih ke TK. Anak-anak tidak bisa ditahan di kober hingga usia 5 atau 6 tahun. Pada prinsipnya, kober berbeda dengan TK,” terangnya.
Menurut Kadis, apabila anak-anak sudah berusia empat tahun di kober, maka sesegera mungkin dialihkan ke TK. Lanjutnya, setelah suasana sudah kembali normal akan dibuat pertemuan untuk mensosialisasikan juknisnya agar anak-anak TK harus betul-betul ditangani oleh guru pendidikan TK/PAUD.
Lebih lanjut ia mengatakan, anak-anak jangan sampai ditahan di kober hingga 5-6 tahun karena dari segi tahapan sudah melewati batas. Katanya, sudah melewati batas kalau kober menangani anak-anak hingga berusia enam tahun.
Bagi Kadis, TK merupakan tahapan yang cukup sulit untuk semua tingkatan pendidikan. Oleh karena itu menurutnya, akan ditegaskan dalam surat edaran PPDB sehingga satuan pendidikan SD saat menerima siswa baru mestinya siswa mengantongi ijazah dari sekolah asal.

“Prinsipnya mesti ada keterangan dari desa, kelurahan supaya adanya rasa saling menghargai antar jenjang. Jangan sampai usaha dan kerja keras para guru di TK/PAUD apa lagi di daerah yang sangat sulit diabaikan begitu saja,” ungkapnya tegas.
Ia melanjutkan, jangan sampai sudah daftar tetapi tidak ambil surat keterangan, ijazah atau sertifikat. Hal ini bisa membuat lemah satuan pendidikan di bawahnya. Mungkin ini sejumlah permasalahan yang perlu segera kita tata dan benahi.
Menurut Kadis,…



















