Hari Ini Gaji ke-13 Cair, Sekretaris Kemen PAN-RB: Tergantung Kesiapan Instansi Mengajukan ke KPPN

Berita Nasional57 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta – Pemerintah akhirnya mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Proses pencairannya akan dilakukan serentak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS. Dengan catatan, instansi tempat bekerjanya telah mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Jadi (cair 10 Agustus 2020). Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN,” jelas Atmaji kepada media, Senin (10/8).

Proses pencairan gaji ke-13 ini diputuskan setelah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8) lalu.

Dalam PP 44/2020, disebutkan beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ini. Seperti PNS, TNI, Polri, sejumlah pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS (CPNS).

Untuk besarannya, gaji ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020.

Mengacu pada Pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13  meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (tulis Pasal 14). (ist)

Blibli.com
Blibli.com