Alasan Penting Pemberian Izin Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari Kerja Menurut PP Nomor 09 Tahun 1975

Shopee Indonesia
Shopee Indonesia

Contoh alasan yang sangat penting sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan PP Nomor 9 Tahun 1975 di atas, dipahami oleh sebahagian Camat, sebagai satu-satunya alasan untuk dapat dikeluarkan izin dispensasinya. Pemahaman ini menurut penulis agaknya kurang tepat. Sebab jika diperhatikan alasan yang disebutkan di dalam penjelasan PP Nomor 9 tahun 1975 tersebut, adalah sebagai contoh saja. Walaupun sebenarnya contoh itu memberikan isyarat bahwa pemberian dispensasi bagi calon pengantin yang akan menikah kurang dari sepuluh hari kerja setelah pendaftaran, tidak dapat diberikan begitu saja. Namun alasan itu harus benar-benar masuk akal dan layak dipertimbangkan.

Jika diteliti dengan seksama, sebenarnya masa sepuluh hari kerja itu berguna untuk tahapan pemeriksaan secara lebih sempurna. Di samping itu, waktu tersebut juga dimanfaatkan sebagai masa pemberitahuan. Di mana pemberitahuan berguna untuk melihat jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pernikahan tersebut.

Jika segala persyaratan telah lengkap. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas KUA tidak terdapat halangan perkawinan antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Maka sebenarnya pernikahannya dapat dilakasanakan, sekalipun masa tenggang sepuluh hari kerja itu belum terpenuhi. Hal ini jika memang terdapat alasan penting yang membuat mereka harus mempercepat pelaksanaan pernikahannya. sebaliknya ada beberapa persyaratan belum terpenuhi, atau terdapat kekurangan syarat, maka sebenarnya pernikahannya tidak dapat dilaksanakan walaupun mereka mengajukan izin dispensasinya kepada Camat atas nama Bupati atau Walikota.

Shopee Indonesia

Dengan demikian, intinya izin dispensasi Camat berguna sebagai pelengkap persyaratan karena kurang terpenuhinya waktu sepuluh hari kerja sejak pendaftaran nikah. Sedangkan penentuan dapat tidaknya orang tersebut melaksanakan pernikahannya kurang dari sepuluh hari kerja sejak pendaftaran, tergantung kepada hasil pemeriksaan petugas pencatat nikah di KUA.

Oleh karenanya menurut hemat penulis, alasan penting pemberian izin dispensasi nikah bagi calon pengantin yang kurang dari sepuluh hari kerja sejak pendaftaran, sejatinya tidak terbatas. Contoh yang tersebut pada penjelasan pasal 3 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 1975 hanyalah mengisyaratkan akan kehati-hatian pejabat dalam meloloskan pernikahan yang kurang dari sepuluh hari kerja sejak pendaftaran. Baik kehati-hatian petugas pemeriksa persyaratan yang ada di KUA maupun camat selaku pejabat yang memberikan dispensasi atas nama Bupati atau Wali Kota. Wallahu A’lam.

Penulis: Zul Andris, S.Ag, M.H

Blibli.com
Shopee Indonesia