Di samping itu, dalam rentang waktu tersebut, petugaas KUA juga melakukan kroscek kebenaran data calon pengantin dan wali nikah yang bersangkutan. Dalam hal ini kedua calon pengantin dan wali nikahnya mesti hadir ke KUA tempat pendaftaran pernikahan tersebut. Setelah kebenaran datanya dicek dan tidak terdapat halangan pernikahan, maka selanjutnya akan dilakukan pengumuman kehendak nikahnya melalui daftar pengumuman nikah yang disebut dengan model NC. Proses ini dapat dilakukan dalam masa tenggang pendaftaran nikah selama sepuluh hari kerja sebelum akad nikah tersebut dilangsungkan.
Jika masa sepuluh hari kerja ini tidak terpenuhi, maka petugas Pegawai Pencatat Nikah di KUA tidak dapat melaksanakan pernikahannya. Pengecualian terhadap ini dapat dilakukan jika calon pengantin telah mendapat izin dispensasi dari Camat. Artinya jika Camat atas nama Bupati atau Walikota mengizinkan pernikahannya dilaksanakan sebelum masa sepuluh hari kerja itu terpenuhi, maka pernikahannya dapat dilaksanakan. Bunyi ketetntuan ini selengkapnya dapat dilihat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 pada pasal 3 yang berbunyi: (1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendak pernikahannya itu kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan akan dilangsungkan. (2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. (3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Dalam ketentuan pasal 3 ayat 2 dan 3 pada PP Nomor 9 Tahun 1975 secara jelas dikatakan, setiap perkawinan dapat dilangsungkan setelah 10 hari kerja pasca pemberitahuan kepada Pegawai Pencatat Nikah. Artinya jika ketentuan waktu itu tidak terpenuhi, maka perkawinannya belum dapat dilaksanakan. Walaupun demikian peraturan ini tetap memberikan peluang. Di mana jika disebabkan sesuatu alasan yang sangat penting, maka pernikahan dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat izin dispensasi dari Camat atas nama Bupati.
Pemahaman mengenai alasan yang penting ini dalam penerapannya terjadi perbedaan di kalangan Camat sebagai pejabat yang berwenang memberikan dispensasi. Hal ini berawal dari pemahaman terhadap alasan yang tertuang di dalam penjelasan ayat 3 pada pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 1975 ini. Di mana dalam penjelasan tersebut disampaikan, “Apabila terdapat alasan yang sangat penting untuk segera melangsungkan perkawinan meskipun belum lampau 10 (sepuluh) hari, misalnya karena salah seorang dari calon mempelai akan segera pergi keluar negeri untuk melaksanakan tugas negara, maka yang demikian itu dimungkinkan dengan mengajukan permohonan dispensasi.”