Alasan Penting Pemberian Izin Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari Kerja Menurut PP Nomor 09 Tahun 1975

ARTIKEL ILMIAH991 Dilihat

Sedangkan di sisi lain, ada di antara Camat yang tidak mau mengeluarkan izin dispensasinya berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas. Ini disebabkan karena Camat memahami, dalam penjelasan PP Nomor 09 Tahun 1975 disebutkan bahwa izin dipensasi nikah hanya diberikan kepada catin jika salah satunya akan berangkat ke luar negeri karena ditugaskan oleh Negara.

Berkenaan dengan persoalan tersebut, penulis mencoba untuk melakukan tinjauan dan kajian terhadap alasan pemberian izin dispensasi nikah tersebut. Apakah alasan yang disebutkan dalam penjelasan PP Nomor 9 Tahun 1975 itu menjadi satu satunya alasan, atau ada alasan lain yang dapat dibenarkan untuk memberikan izin dispensasi dimaksud.

Kajian ini penting untuk dikupas, agar pemahaman tentang alasan pemberian izin dispensasi nikah kurang dari 10 hari kerja tidak menjadi sempit. Terlebih lagi dalam kondisi kekinian ada banyak hal yang membuat masyarakat mengajukan permohonan pencatatan pernikahan yang kurang dari sepuluh hari kerja sejak di daftarkan. Oleh karena itu, didalam pembahasan singkat ini penulis mencoba untuk menggali maksud apa yang terkandung didalam perlunya penghitungan sepuluh hari kerja pendaftaran sebelum pelaksanaan akad pernikahan.

Di samping itu, penulis juga akan mengkaji sejauh mana alasan yang dapat di terima agar ijin dispensasi nikah itu dapat diberikan kepada calon pengantin tersebut. Sebagai pembuka dari kajian dan analisa ini baiknya dilihat dulu proses yang dilakukan oleh KUA terhadap pendaftaran nikah. Dasar hukum pencatatan nikah ini ada, adalah undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta PP Nomor 9 Tahun 1975. Turunan dari undang-undang dan PP tersebut diatur dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia. Yang terbaru adalah PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan terlebih dahulu harus mendaftar kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama. Pendaftaran tersebut harus mereka lakukan paling kurang sepuluh hari kerja sebelum akad nikahnya dilangsungkan. Dalam rentang waktu tersebut Pegawai Pencatat Nikah dan petugas KUA melakukan pemeriksaan segala persyaratan administrasi kedua calon pengantin. Jika terdapat kekurangan persyaratan, maka calon pengantin atau keluarga yang bersangkutan, dapat melengkapinya sebelum akad nikahnya dapat dilaksanakan.

Blibli.com
Blibli.com