Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili menekankan proses pendisiplinan siswa harus dilakukan dengan cara humanis dan edukatif.
Hal itu Ace sampaikan menyusul kasus Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Gresik, Ahmad Nasrullah (51) yang melakukan pemukulan terhadap 15 orang siswi di lingkup Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Menurut Ace, mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan sudah tidak zamannya lagi. “Tindakan hukuman dengan melakukan pemukulan apalagi menyebabkan beberapa diantaranya pingan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan di lingkungan pendidikan,” ungkapnya baru-baru ini.
Untuk itu, Legislator Fraksi Partai Golkar itu, kasus pemukulan yang menyebabkan beberapa diantaranya pingsan diselidiki secara hukum.
“Tindak kekerasan yang menimbulkan traumatik terhadap korban sebaiknya diproses (hukum) saja,” katanya.
Untuk diketahui, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria yang menjabat sebagai kepala MTs Nurul Islam tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul para korban dalam kejadian Selasa (3/1) tersebut. Dimana, dari 15 korban, empat orang di antaranya sempat pingsan pada saat kejadian.
“Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman sekitar 3,5 tahun penjara,” kata Nur Azis. (parlementaria)