Nikah Siri dan Kegagalan Perlindungan Istri dan Anak

Berita Opini2134 Dilihat

WARTA PENDIDIKAN – Perdebatan mengenai pengaturan nikah siri dalam KUHP 2023, sejatinya tidak boleh berhenti pada soal sah atau tidak sahnya perkawinan menurut agama.

Isu yang jauh lebih mendasar adalah kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi istri dan anak yang lahir dari praktik nikah siri. Selama persoalan ini terus dipandang semata sebagai urusan privat atau administratif, negara secara tidak langsung membiarkan terjadinya ketidakadilan struktural terhadap kelompok yang paling rentan.

Nikah siri bukan sekadar persoalan administratif atau pilihan privat berbasis agama. Dalam praktik sosial di Indonesia, nikah siri telah melahirkan kerugian hukum yang nyata, sistemik, dan berulang, terutama bagi istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Pertama, dari sisi istri. Perempuan yang dinikahi secara siri tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat di hadapan negara. Ia rentan ditelantarkan tanpa nafkah, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa kepastian hak atas harta bersama.

Ketika terjadi konflik rumah tangga, perceraian, bahkan kekerasan dalam rumah tangga, posisi istri nikah siri kerap berada dalam ruang hampa hukum. Negara seolah absen, sementara kerugian terus ditanggung pihak yang paling lemah.

Kedua, dari sisi anak. Anak hasil nikah siri seringkali menghadapi hambatan administratif, mulai dari kesulitan memperoleh akta kelahiran hingga ketidakjelasan hubungan hukum dengan ayahnya. Dampak lanjutannya sangat serius: terganggunya akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga persoalan hak waris ketika sang ayah meninggal dunia. Dalam banyak kasus, anak harus berjuang melalui proses hukum yang panjang dan mahal hanya untuk mendapatkan pengakuan yang seharusnya bersifat otomatis.

Dalam perspektif hukum pidana modern, suatu perbuatan layak dipidana bukan semata karena bertentangan dengan moral, melainkan karena menimbulkan social harm  kerugian sosial yang nyata. Nikah siri jelas memenuhi kriteria ini. Praktik tersebut telah menciptakan ketidakadilan struktural, mewariskan persoalan lintas generasi, dan membebani sistem hukum serta administrasi negara.

Argumen bahwa nikah siri adalah ibadah yang sah secara agama tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap dampak hukumnya. Yang menjadi sasaran pengaturan pidana bukanlah akad nikahnya, melainkan perbuatan menghindari pencatatan perkawinan yang secara sadar meniadakan hak-hak hukum istri dan anak. Negara tidak sedang mengkriminalisasi agama, tetapi menjalankan fungsinya sebagai pelindung warga negara yang rentan.

Konstitusi memberikan landasan yang kuat bagi sikap ini. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari diskriminasi. Sementara itu, prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menuntut negara untuk tidak bersikap permisif terhadap praktik sosial yang jelas-jelas merugikan sebagian warganya.

Selama puluhan tahun, pendekatan administratif dan edukatif terhadap pencatatan perkawinan terbukti tidak efektif. Nikah siri tetap marak, sementara korban terus berjatuhan. Dalam kondisi seperti ini, penerapan sanksi pidana justru dapat dibenarkan sebagai ultimum remedium langkah terakhir yang diambil karena instrumen hukum lain gagal memberikan efek jera dan perlindungan nyata.

Bahkan jika ditinjau dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pengaturan pidana nikah siri sejatinya sejalan dengan tujuan syariat: menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), melindungi harta (ḥifẓ al-māl), dan menjaga martabat manusia. Membiarkan nikah siri tanpa konsekuensi hukum berarti membiarkan kemudaratan yang lebih besar terus berlangsung.

Oleh karena itu, perumusan pasal pidana terkait nikah siri dalam KUHP 2023 seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman terhadap agama, melainkan sebagai komitmen negara untuk menegakkan keadilan sosial. Negara tidak boleh terus berlindung di balik dalih privatisasi agama, sementara perempuan dan anak menanggung akibat paling pahit dari praktik yang tidak bertanggung jawab.

Hukum pidana, dalam konteks ini, bukan alat penindasan, melainkan instrumen perlindungan. Dan perlindungan itulah yang selama ini gagal diberikan kepada korban nikah siri. (*)

Penulis: Kasman (Pegiat Sosial di Kota Sungai Penuh)

Blibli.com
Blibli.com