JAKARTA – Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elekronik, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti amanat pasal 16A
JAKARTA – Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elekronik, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti amanat pasal 16A