JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang
google-site-verification: google63e02ca050b68ad3.html
Lewati ke kontenJAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang